LAPORAN
PRAKTEK PTPS-B
“Pengelolaan
Sampah Menggunakan Metode Controlled Landfill”
Logo Poltekes kemenkes Manado |
DISUSUN OLEH :
Christovel I Tibe
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MANADO
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan Laporan
Praktek yang berjudul “Pengelolaan Sampah Menggunakan Metode Control
landfill di
TPA Sumompo”.
Laporan Praktek ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah PTPS-A.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Laporan
Praktek ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.. Laporan Praktek ini masih
jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya Laporan Praktek ini.
Semoga
Laporan Praktek ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk
pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua
Manado,
26 November 2014
PENYUSUN
Christovel I Tibe
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………….................................i
DAFTAR
ISI………..........………………………………………………………...........……. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………......……... 1-2
B.
Maksud dan Tujuan………….....................………………………………………. 2
C.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Praktek…………………………...………................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Sampah……………....………………………………………….................. 3-4
B. Pengelolaan Sistem Persampahan ….……...…………………………………....……. 5
C. Pengangkutan Sampah…………………………………………………………….......…7-8
BAB
III HASIL
PRAKTEK
A. Gambaran Umum…………………………………………........……..…………………..9-10
B. Sarana dan Prasarana TPA Sumompo……...……………......…………......…………….10
C.
Hasil.
………………………………………….................………….……………….10-11
D.
Dokumentasi ……………....……………………………...…......………12
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan……..........................…………………..………………................. 13
B. Saran…………………..............…………………………………...……………. 13
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………..............…………………... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setiap
aktivitas manusia kota baik secara pribadi maupun kelompok, baik di rumah,
kantor, pasar dan dimana saja berada, pasti akan menghasilkan sisa yang tidak
berguna dan menjadi barang buangan. Sampah merupakan konsekuensi adanya
aktivitas manusia dan setiap manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah
(Hidayati, 2004:1). Menurut Keputusan Dirjen Cipta Karya, nomor
07/KPTS/CK/1999: Juknis Perencanaan, Pembangunan dan Pengelolaan Bidang
Ke-PLP-an Perkotaan dan Perdesaan, sampah adalah limbah yang bersifat padat
terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan
harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
Kehadiran sampah kota merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh
masyarakat dan pengelola kota, terutama dalam hal penyediaan sarana dan prasarananya.
Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan faktor kebersihan,
kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan onggokan sampah yang
mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan merupakan jenis pencemaran yang
dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan yang bersifat sosial (R. Bintarto,
1983:57). Pembuangan akhir sampah (TPA) adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan
dan memusnahkan sampah dengan cara tertentu sehingga dampak negatif yang
ditimbulkan kepada lingkungan dapat dihilangkan atau dikurangi. Perkiraan-perkiraan
dampak penting suatu lokasi TPA yang berpengaruh kepada masyarakat saat operasi
maupun sesudah beroperasi harus sudah dapat diduga sebelumnya. Pendugaan dampak
ini, diantaranya berkaitan dengan penerapan kriteria pemilihan lokasi TPA
sampah. Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah di Indonesia telah diatur dalam
Surat Keputusan Standar Nasional Indonesia (SK SNI) T-11-1991-03 yang tertuang
dalam Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya No: 07/KPTS/CK/1999. Persyaratan
didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti
persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan
hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota /
lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan
tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
B.
Maksud
dan Tujuan
Ø Mengamati dan menganalisa Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) di Sumompo
Ø Mengamati dan menganalisa Volume
Sampah pada TPA Sumompo
Ø Mengatahui Bagaimana Pengolahan
Sampah di TPA Sumompo
Ø Mengetahui
Teknik-teknik pengolahan sampah di TPA Sumompo
Ø Mengetahui
permasalahan-permasalahan yang timbul di TPA
Ø Mengetahui
manfaat pengolahan sampah di TPA
C.
Lokasi
dan Waktu Pelaksanaan Praktek
Hari/Tanggal : 27 Februari 2015
Waktu/Pukul : 11.00-Selesai
Tempat : TPA Sumompo
BAB II
DASAR TEORI
A . Pengertian Sampah
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang
dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai
ekonomis. Sumber-sumber sampah Rumah Tangga, Pertanian, Perkantoran,
Perusahaan, Rumah Sakit, Pasar dll.Secara
garis besar, sampah dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
1.Sampah Anorganik/kering Contoh : logam, besi, kaleng,
plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembususkan secara alami.
2.Sampah organik/basah Contoh : Sampah dapur, sampah
restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami
pembusukan secara alami.
3.Sampah berbahaya contoh : Baterei, botol racun nyamuk,
jarum suntik bekas dll
Keberadaan
sampah berbanding lurus dengan waktu. Ibarat rumus kecepatan linier dalam
fisika, nilainya akan semakin naik seiring waktu dan ditandai dengan
percepatannya yang selalu positif. Begitu juga dengan sampah. Semakin lama,
sampah bukannya semakin berkurang melainkan semakin memenuhi permukaan bumi.
Terlebih manusia sebagai produsen sampah terbesar, populasinya semakin limit
mendekati tak hingga. Inilah yang menjadi alasan proyek yang benama “sanitary landfill” muncul. Proyek ini telah direalisasikan di beberapa TPA di Indonesia
seperti Jakarta. Proyek sanitary
landfill ini sendiri merupakan sebuah metode
pemusnahan sampah yang dianggap paling efektif, karena sampah yang dimusnahkan
didalam tanah tidak akan menyebar dan mengotori lingkungan. Sesuai dengan
namanya, landfill berarti
menunjukkan sebuah lahan sebagai tempat penimbunan sampah yang berupa cekungan
atau tanah yang digali. Hal ini ditujukan agar sampah tidak terlihat berserakan
di jalanan atau dimanapun yang biasa dijadikan tempat pembuangan sampah.
Namun, sanitary
landfill yang telah ada sekarang ternyata belum cukup menjawab
permasalahan sampah. Buktinya masih banyak sampah berserakan dan bingung akan
dikemanakan sampah tersebut. Padahal metode sanitary landfill dipandang cukup untuk menyelesaikan masalah
yang ada. Lalu setelah diselidiki, pemasalahan ada pada sanitary landfill yang tidak ramah lingkungan. Saat sampah
ditimbun, banyak permasalahan lingkungan yang muncul. Salah satunya apabila
sampah mengandung hidrogen sulfida. Seperti yang kita ketahui, hidrogen sulfida
yang berbau busuk akan meledak. Hal tersebut membahayakan seluruh masyarakat.
Tidak hanya itu, timbul bibit penyakit seperti lalat, tikus, dan lain
sebagainya, yang pada intinya mengganggu aspek lingkungan. Oleh karena itu,
diperlukan sebuah alternatif agar permasalahan lingkungan yang disebabkan
penerapan sanitary landfill
dapat direduksi. Alternatif solusi yang direkomendasikan penulis adalah sanitary landfill ramah lingkungan.
Dalam hal ini, geomembran dan geo textille sangat berperan dalam mengurangi
dampak yang ditimbulkan sanitary
landfill, sehingga TPA dengan metode sanitary landfill dapat terus dipertahankan mengingat fungsinya
sebagai tempat penimbunan sampah cukup efektif.
B. Pengelolaan Sistem Persampahan
Pengelolaan sampah didefinisikan adalah semua kegiatan yang
bersangkuta paut dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer
dan transportasi, pengolahan dan pemrosesan akhir/pembuangan sampah, dengan
mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan, ekonomi, teknologi, konservasi,
estetika dan faktor-faktor lingkungan lainnya yang erat kaitannya dengan respon
masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2008 pengelolaan sampah
didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Kegiatan
pengurangan meliputi:
- Pembatasan timbulan sampah
- Pendauran ulang sampah, dan/atau
- pemanfaatan kembali sampah
C. Pengangkutan Sampah
Pengangkutan sampah dimaksudkan sebagai kegiatan operasi
dimulai dari titik pengumpulan terakhir dari suatu siklus pengumpulan sampah ke
TPA atau TPST pada pengumpulan dengan pola individual langsung atau dari tempat
pemindahan (Transfer Depo, transfer station), penampungan sementara (TPS<
LPS, TPS 3R) atau tempat penampungan komunal sampai ke tempat pengolahan /
pembuangan akhir (TPA/TPST).
Permasalahan yang dihadapi dalam pengangkutan sampah adalah
sebagai berikut:
·
Penggunaan waktu kerja yang tidak
efisien;
·
Penggunaan kapasitas muat kendaraan
yang tidak tepat
·
Rute pengangkutan yang tidak efisien
·
Tingkah laku petugas
·
Aksesibilitas yang kurang baik.
A. Pemilihan Alat
Angkut dan Alat Berat Persampahan
Komponen biaya terbesar dalam pengelolaan sampah adalah
penyediaan dan pengoperasian alat-alat berat dan alat-alat angkut persampahan,
mulai dari biaya pembelian, pengoperasian (termasuk gaji operator, bahan bakar,
dll), serta pemeliharaan (seperti mekanik, spare parts, dll).
Ketidakcocokan dalam pemlihan alat-alat angkut untuk
persamapah, kurang baiknya pemeliharaan dan kurang terlatihnya operator dalam
mengoperasikan alat angkut dapat menimbulkan terjadinya kerusakan-kerusakan
pada alat tersebut sehingg kesediaan alat angkut yang beroperasi menadi sangat
rendah dan menimbulakan biaya-biaya untuk perbaikan. Oleh karena itu penting untuk
mengetahui pemilihan dan cara pengoperasian yang benar untuk alat-alat angkut
persampahan.
Faktor-faktor yang menentukan pemilihan alat angkutan
adalah:
1.
Banyaknya timbulan sampah yang akan ditangani
2.
Pola pengumpulan, pemindahan, dan pengangkutan sampah
3.
Jenis, lebar, serta kondisi kualitas jalan yang akan dilalui
4.
Fasilitas yang dimiliki TPS
5.
Dana yang tersedia sehubungan dengan Harga Unit Alat Angkut
6.
Rencana pengelolaan persampahan jangka panjang.
B.
Penanganan Sampah
Penanganan sampah di sumbernya, yang meliputi
pemisahan/sortasi, penyimpanan, dan pengolahan, merupakan tahap kedua dalam
kegiatan pengelolaan karakteristik sampah. Karena tahap ini dapat memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap karakteristik sampah, kesehatan masyarakat,
serta sikap masyarakat terhadap sistem pengelolaan sampah, maka sangatlah
penting untuk memahami bagaimana sebaiknya kegiatan penanganan sampah on-site
dilakukan.
Berdasarkan SNI 03-3243-2008 tentang Tata Cara Pengelolaan
Sampah Permukiman, maka teknis operasional penanganan sampah di sumber
meliputi:
1. Menerapkan pemilihan sampah
organik dan non-organik
2. Menerapkan teknik 3R
(reduce, reuse, recycle) di sumber dan TPS
C. Pemrosesan
Akhir Sampah
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah
mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber,
pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA merupakan
tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan
perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Di lokasi pemrosesan akhir tidak hanya ada proses penimbunan
sampah, tetapi juga wajib terdapat 4 (empat) aktivitas utama penanganan sampah
di lokasi TPA, yaitu (Litbang PU, 2009):
1. Pemilahan sampah
2. Daur ulang sampah
non-hayati (an-organik)
3. Pengomposan sampah hayati
(organik)
4. Pengurugan/penimbunan sampah
residu dari proses di atas di lokasi pengurangan atau penimbunan (landfill).
A. Rehabilitasi
dan Penutupan TPA
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, secara tegas telah dinyatakan bahwa metode
pemrosesan akhir sampah harus dilakukan secara sanitary landfill untuk
kota besar/metropolitan dan controlled landfill untuk kota sedang/kecil.
Degan demikian maka TPA yang selama ini masih dioperasikan dengan metode open
dumping harus dihentikan. Pilihannya apakah TPA tersebut direncanakan akan
ditutup secara permanen dan atau akan direvitalisasi sebagai lahan pengurugan
sampah kembali.
Penutupan TPA dapat dilakukan apabila TPA tersebut telah
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
TPA telah penuh dan tidak mungkin diperluas
2.
Keberadaan TPA sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW/RTRK
Revitalisasi TPA dapat dilakukan bila TPA tersebut memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1.
TPA telah menibulkan masalah lingkungan
2.
TPA mengalami bencana dan masih layak secara teknis untuk digunakan
3.
Pemerintah kota/kabupaten sulit mendapat calon lahan pengembangan TPA baru
4.
Kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi
5.
TPA masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun
6.
Memiliki luas lebih dari 2 Ha.
7.
Peruntukan TPA masih sesuai dengan RTRW
8.
Kesediaan pengelola dan Pemerintah Daerah untuk mengoperasikan TPA secara controlled
landfill/sanitary landfill, dll.
BAB III
HASIL PRAKTEK
Sesuai dengan tujuan praktikum, maka
kami mengumpulkan data dengan observasi, studi pustaka, dan wawancara terhadap
narasumber yang terkait yaitu pekerja.Berdasarkan hasil pengamatan dan
analisis, kami dapat diketahui bahwa ternyata selama ini sampah di
tempat pembuangan akhir itu tidak hanya ditumpuk begitu saja tapi ada
sebagian masyarakat serta adanya pengelolaan sampah secara sederhana sehingga
telah berusaha mengolah sampah menjadi lebih berguna dengan menggunakan
teknologi yang disebut sistem Controlled Landfill, dan dari penelitian ini kami
mengetahui bahwa sampah memiliki dampak positif juga negative bagi masyarakat.
Dari hasil wawancara kami diketahui
bahwa warga yang tinggal disekitar TPA sudah terbiasa dengan kondisi gunangan
sampah sehingga mereka tidak menyadari bahaya sampah tersebut bagi kesehatan
mereka. Dampak positifnya yaitu warga disekitar TPA termasuk para
pemulung menjadikan sampah sebagai mata pencaharian mereka untuk dijual kepada
para pengepul. Dari hasil pengamatan kami yang berkaitan dengan tujuan, apabila
tidak diolah sebagaimana mestinya dan banyak orang yang menyepelekannya.
Sedangkan sampah menguntungkan dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi apabila
diolah dengan baik dan benar.
A.
Gambaran Umum
1. TPA Sumompo berada di Desa Sumompo
kecamatan Tuminting yang mulai dioperasikan tahun 2007 dengan umur rencana 20
Tahun
2. Metoda yang diterapkan Sistem Controlled
Landfill.
3. Luas lahan TPA 7 hektar dan jenis
tanah permukaan yaitu lempung berpasir dengan kedalaman air tanah lebih dari 5
meter
4. Lahan TPA tersebut berupa daerah
lembah/jurang dengan kedalaman rata-rata 10 meter dan jarak dengan permukiman
penduduk ± 300 m.
5. Sampai saat ini, TPA (Sumompo) hanya
melayani sampah Provinsi.
B.
Sarana dan Prasarana TPA Sumompo
1. Kondisi Jalan yang menuju ke TPA
sekarang sudah baik dan bagus
2. Terdapat 2 unit buldozer dan 2 unit Eskapator yang beroperasikan
3. Drainase kurang memadai/kurang bagus
4. 59 unit mobil pengangkut
5. Tempat penimbunan sampah atau lokasi
6. Tempat pengomposan
7. Terdapat timbangan
sampah
8. Tempat pencucian
mobil pengangkut
C.
Hasil.
1. Jumlah kendaraan merupakan jumlah dump
truck yang masuk ke TPA setiap hari sebanyak 5 unit. Volume sampah yang
masuk ke TPA Sumompo rata-rata adalah 2.700/hari (Vieta Amelia Rohmatin, Dkk,
2012)
2. Komposisi sampah kandungan terbesar adalah
sampah organik mudah terurai, yaitu sebesar 1.750 m3. Selanjutnya
sampah anorganik meliputi kertas 205 m3, kaca 21 m3 dan
plastik sebesar 725 m3 (Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Manado
2012).
3. Jumlah Pekerja Lebih dari 20 orang
yaitu : kantor 2 orang, dan lainnya sebagai operator Buldozer (2 orang) serta,
Pengangkut sampah dengan kendaraan (16 orang).
1.
Mengacu pada target , maka tingkat
pelayanan sampah tercapai pelayanan sampah sebesar 22 %.Luas Areal = 6 Ha : 1
Ha = 100 x 100 = 10.000 m2 = 6 x 10.000 = 60.000 m2 1 m3
= 0.1 m2 = 0.01
Produksi sampah/Hari = 1.800 m3
1 tahun = 365 hari jadi,
sampah akan mengalami peningkatan setiap Hari
1.800 m3
Jadi,
Sampah
yang ada di TPA Sumompo akan Penuh, dengan perkiraan 7 tahun kemudian. Dihitung
mulai dari tahun 2015
a)
Analisis
komponen TPA
1. Sarana Prasarana TPA : Papan nama,
Jalan akses, drainase
2. Sampah ditimbun dengan penanganan :
perataan, pemadatan, penanganan lindi, biogas, kompos, serta pembakaran
(Incenerator).
3. Tanah dasar berupa lempung berpasir
b)
Dokumentasi
Alat-alat yang di gunakan di TPA Sumompo
Pengolahan Kompos di PTA Sumompo |
http://Dokumentasi kunjungan TPA Sumompo Jurusan Kesehatan LIngkungan Poltekkes manado |
|
|||||||||||||
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Dalam era Modern ini banyak masalah-masalah
yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup, sehingga membuat bangsa Indonesia
terhalangi untuk menjadi bangsa yang sejahtera. Salah satu faktor penyebabnya
adalah pembuangan limbah padat atau sampah. Terutama sampah anorganik yang
telah menjadi sampah yang berbahaya
dan sulit dikelola.
2. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya yang dimaksud dengan
sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3. Pengelolaan
sampah menuju controlled landfill dapat dilaksanakan di TPA Sumompo,
menyesuaikan dengan ketersediaan dana dan peningkatan kualitas.
4. Pengaturan
areal penimbunan dilakukan dengan membagi penimbunan menjadi dua tahap,
kapasitas total lahan 7 hektar.
B.
Saran
·
Diharapkan bagi pengelola TPA agar bisa
mengontrol kesehatan setiap pekerja di lingkungan TPA
·
Menyusun kelembagaan TPA sebagai pengelola
operasional TPA secara khusus sesuai dengan NSPM Persampahan (2007), yaitu
terdiri dari Kepala TPA, Pengawas operasi, Petugas registrasi, Teknisi, Sopir
Alat berat dan Satpam.
·
Diharapkan bagi pengelola TPA agar memperindah
kondisi lingkungan TPA
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar